— Pemprov Optimalisasi PAD untuk Memperkuat Kapasitas Fiskal
KENDARINEWAS.COM—Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto betul-betul gerah dengan besarnya potensi pendapatan dari sektor pajak namun belum dioptimalkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pj Gubernur Andap mengatakan saat ini pemda di Sultra masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 36,2 persen. Pj Gubernur Andap lalu menginisiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bupati dan wali kota se-Sultra untuk optimalisasi PAD. “Kita harus berani mengubah pola pikir. Jangan terus bergantung pada dana transfer pada pusat. Optimalisasi PAD adalah langkah utama untuk memperkuat kapasitas fiskal kita,” ujar Pj Gubernur Andap di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).
Langkah ini diharapkan akan meningkatkan PAD Sultra secara signifikan dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, sehingga fiskal daerah bisa lebih kuat dan mandiri. “Mari kita belajar dari para pahlawan kita, dedikasikan diri dan bekerja tanpa pamrih untuk membangun Sultra,” pinta Pj Gubernur Andap.
Objek dari kesepakatan Pemprov Sultra dan seluruh kepala daerah di Sultra meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) yakni data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), data perusahaan Pengguna Air Permukaan (PAP) dan data perusahaan Pemilik Alat Berat (PAB), dan data lainnya.
Pj Gubernur Andap menegaskan kepala daerah kabupaten/kota se-Sultra segera memperbarui dan mengintegrasikan data terkait pajak. Ketiadaan sinkronisasi data selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya pemungutan pajak daerah. “Mari membangun Sultra dengan hati dan komitmen yang baik, kita punya tanggung jawab moral terhadap daerah ini,” jelas purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Mantan Kapolda Sultra itu mendorong agar pemungutan pajak lebih efektif dengan memanfaatkan teknologi digital. Digitalisasi dianggap sebagai satu-satunya cara untuk mempercepat transformasi pengelolaan pajak di Sultra. “Melalui digitalisasi diharapkan akan mengurangi ketidakpatuhan dan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak dari berbagai sektor,” tegas Pj Gubernur Andap.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bupati dan wali kota se-Sultra untuk optimalisasi PAD merupakan gebrakan Pj Gubernur Andal. Sebab, melihat kondisi PAD sampai saat ini baru mencapai 58 persen.
“Sehingga Pj Gubernur menaruh perhatian yang begitu besar terhadap PAD Provinsi Sultra. PKS Pemprov Sultra dan seluruh kepala daerah ini hal baru dan pertama di Sultra. Belum pernah dilakukan gubernur-gubernur sebelumnya dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Sultra,” ujar Mujahidin.
Mujahidin menuturkan, perjanjian kerja sama itu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Sekda Provinsi Sultra dengan Sekda Kabupaten/Kota. Hal itu untuk menindaklanjuti amanah undang-undang tentang pendapatan khususnya dalam penerapan Opsen pajak pada 5 Januari tahun 2025.
“Pada tahun 2025, tak ada lagi bagi hasil tetapi yang ada adalah pembagian Opsen dengan pembagian 66 persen untuk pemerintah kabupaten/ kota dan 25 persen untuk pemerintah provinsi,” pungkas Mujahidin. (rah/kn)








































