Kendarinews.com — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang kecuali rokok elektrik.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pengesahan aturan ini akan menguatkan sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes. (kn/ryl)
Detail Aturan dalam Pasal 434
Pasal 434 PP No. 28 Tahun 2024 menyebutkan larangan-larangan berikut dalam penjualan produk tembakau dan rokok elektronik:
- Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui;
e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. - Ketentuan larangan huruf f dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.








































