Sidang ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil penghitungan KPU sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
Dalam proses sidang yang berlangsung, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Mahkamah mencatat bahwa para pemohon tidak menyertakan bukti yang cukup untuk mendukung dalil mereka bahwa Presiden terlibat secara langsung dalam pengaturan hasil pemilu.
“Para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat,” ungkap Daniel Yusmic Foekh dalam pembacaan pertimbangannya. (kn/ryl)








































