Breaking News! MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang yang berlangsung ketat ini juga diwarnai dengan adanya dissenting opinion dari tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang memiliki pandangan berbeda dari mayoritas.

Dalam proses sidang, MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae, termasuk dari Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI dan salah satu pendiri MK. Dalam Amicus Curiae-nya, Megawati menyerukan agar keputusan MK dapat menjadi “Palu Emas” yang memperkuat demokrasi, bukan “Palu Godam” yang merusaknya.

Keputusan MK ini dianggap final dan langsung berlaku sejak diucapkan. Penolakan ini menjadi penutup bagi serangkaian persidangan yang telah menyita perhatian publik, yang juga menyoroti berbagai isu selama masa pemilihan, termasuk tuduhan politisasi bansos oleh paslon 02 dan permasalahan hukum yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di usia 36 tahun.(kn/ryl)

Tinggalkan Balasan