“Kami mengambil sikap tersendiri berdasarkan kebutuhan persidangan, bukan berarti mengakomodir permintaan dari salah satu pihak,” terang Suhartoyo.
Sidang ini juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebagai pihak yang dipandang perlu oleh MK.
Suhartoyo menegaskan bahwa hadirnya menteri-menteri ini di persidangan bukan sebagai saksi atau ahli dari pemohon, melainkan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah dalam menggali informasi terkait sengketa.(kn/ryl)








































