Dari Gedung Perikanan ke Penjara: Kisah Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Kendari

Di gedung itu, ANA bertemu dengan kedua tersangka yang kemudian mengajaknya ke lantai dua.

“Korban diajak ke lantai dua, kemudian saat berada di lantai dua, kedua tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan jatuh ke lantai,” lanjut Fitrayadi.

Akibat perbuatan mereka, IRM dan ZAM akan menghadapi proses hukum dengan dikenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang menjerat mereka dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Peristiwa ini bermula ketika orang tua korban tidak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya dan melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polresta Kendari. Dengan cepat, Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap kedua pelaku, mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. (ryl)

Tinggalkan Balasan