KENDARINEWS.COM– Aksi barbar dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan terhenti. Pelaku penganiayaan inisial Zam (17) tahun dan IRM (16) yang videonya sempat viral diciduk polisi dikediamannya di Kelurahan Abeli pada Jumat (22/3).
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/B/119/III/2024/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Keduanya yang masih pelajar ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,
” Kedua pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan paling lama 5,6 tahun, ” jelas Fitrayadi.
Fitrayadi mengungkapkan kronologi kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WITA, korban yang masih dibawah umur diajak oleh sepupunya berinisial R, R kemudian mengajak korban ke Gedung Perikanan yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Saat tiba di gedung tersebut, korban sudah melihat di gedung kosong tersebut sudah ada kedua rersangka dan juga teman-temannya.
“Kemudian korban diajak ke lantai 2, dan saat berada di lantai 2, pelaku inisial IRM yang masih dibawah umur langsung memukulkan Handphone (HP) ke kepala korban kemudian pelaku kedua berinisial ZAM (17) membuka rok sekolahnya, dan mulai melakukan pemukulan terhadap korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri (pingsan) dan terjatuh di lantai,” tandasnya.
Untuk motif kedua pelaku melakukan tindak pidana diduga karena ketersinggungan akibat status salah satu pelaku di whatssap. (Kn)







































