Ruksamin Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Konawe Utara membuat jaring pengaman dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jaring pengaman yang dimaksud adalah produk hukum yang menjadi pijakan dan landasan OPD teknis melakukan penarikan retribusi daerah.

Salah satu produk hukum yang telah ditetapkan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Deerah menjadi peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Konawe Utara.

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Perda oleh Bupati, Ruksamin yang diundangkan Pj Sekretaris Daerah, Syafruddin yang diwakilkan Asisten III Administarsi Umum, La Ondjo, dan disaksikan Wakil Bupati Konut, Abuhaera bersama Ketua DPRD Konut Ikbar. Penatapan Perda tersebut dilangsungkan di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Rabu, (21/2).

“Pungutan pajak dan retribusi daerah (PPRD) memiliki peranan vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD, yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (UUHKP),”ujar Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya, kemarin.

Penetapan perda bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dengan dasar itu, pentingnya penyelesaian penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

“Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, seminar, uji publik hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait,”sambungnya.

Ruksamin mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.  Terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.

Bupati dua periode menekankan pentingnya pembuatan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut. Sehingga Ruksamin meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan tersebut.

Tak lupa pula, Ruksamin memberikan apresiasi pada DPRD Konut yang telah berjibaku melakukan pembahasan hingga menjadi sebuah produk hukum daerah. “Apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya,”pungkasnya. (min/kn)