KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024. Pasalnya, ada empat twmpat pemungutan suara (TPS) yang terbagi di Kecamatan Katobu, Kecamatan Tongkuno dan Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel) .
Ketua KPU Muna, LM. Askar Adi Jaya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait penentuan jadwal PSU di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Muna.
“Kami sudah sepakati, PSU akan digelar di empat TPS tersebut pada 24 Februari 2024 mendatang. KPU juga akan memberikan surat keputusan (SK) untuk pelaksanaan PSU,” kata LM. Askar, kemarin.
Komisioner Muna dua periode itu menjelaskan, KPU Muna memilih jadwal pada 24 Februari 2024 karena pertimbangan kesiapan dan kelengkapan TPS untuk PSU. Karena, sebelumnya dilakukan pencetakan surat suara pemilihan calon legislatif (Caleg) DPR RI.
“Kami juga lakukan koordinasi kembali pada PPK, PPS dan KPPS di wilayah itu sebelum melakukan PSU. Tujuannya, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali empat TPS itu,” jelasnya.
Kordiv keuangan, umum, rumah tangga dan logistik KPU Muna itu berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja lebih teliti dan menjaga integritas.
“Kami sudah menekankan pada penyelanggara baik PPK, PPS maupun KPPS untuk menjaga integritas dan juga kualitas terkait dengan penyelenggaraan pemilu ini. Kami berharap, PSU di wilayah itu bakal berjalan sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (deh/kn)
