KENDARINEWS.COM — Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ali Mazi disebut-sebut oleh sejumlah saksi saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, menyatakan bahwa pemanggilan Ali Mazi berdasarkan keterangan beberapa saksi yang diungkapkan dalam persidangan.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, atas dasar keterangan saksi tersebut, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi dalam persidangan. JPU pun telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Sultra tersebut untuk diperiksa sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Kasus ini menyoroti keterlibatan Ali Mazi dalam kerjasama operasi antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining, yang diyakini terkait dengan dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara. Pemeriksaan terhadap Ali Mazi sebagai saksi diharapkan dapat mengungkap fakta lebih lanjut terkait perannya dalam kasus tersebut. (kn)








































