KENDARINEWS.COM–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak dalam berswafoto menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ridwansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ASN dilarang berfoto dengan pose jari. Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas ASN jelang Pemilu 2024.
Pose jari yang dimaksud, kata Ridwansyah Taridala yakni pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan, Pose dengan jempol menghadap ke atas, pose jari tangan berjumlah tiga, pose dengan jari metal, pose tangan yang membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat satu telunjuk, pose tangan angka dua (dua jari), pose tangan membentuk telepon, pose jari yang memperlihatkan angka lima, pose membentuk simbol ok dengan tiga jari yang diangkat.
“Kita tidak ingin ada ASN Pemkot Kendari yang melanggar. Jika ingin berfoto pose jari cukup dengan tangan dikepal sama dengan tagline Kendari bergerak. Akan tetapi jika dikemudian hari ada pelanggaran pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ridwansyah Taridala, kemarin.
Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini menambahkan sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan pose jari seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu selama 12 bulan.
Sanksi selanjutnya yakni pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam waktu 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri sebagai seorang ASN.
“Pemerintah Kota Kendari melalui Badan kesbangpol dan Bawaslu tak henti-hentinya mengimbau ASN agar menjunjung tinggi netralitas pada pemilu 2024. Kami mengajak semua pihak untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya. (ags)
