KENDARINEWS COM. –Mantan artis Ammar Zoni resmi didakwa atas tuduhan menjual narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (23/10).
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni I Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Menurut jaksa penuntut umum, praktik jual beli sabu ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi menerima narkoba langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba sekitar pukul 14.00 WIB. Ammar Zoni diketahui mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Andre, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Dilansir dari detiknews.
“Yang pada saat itu terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram,” ungkap jaksa, Dilansir dari detiknews.
Sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi ke para terdakwa lain, masing-masing menerima 50 gram. Selanjutnya, terdakwa Rivaldi melakukan komunikasi dengan terdakwa Andi menggunakan aplikasi Zangi di sebuah ponsel merek Oppo berwarna biru untuk melanjutkan transaksi jual beli tersebut.
Transaksi terlarang ini berlanjut hingga 3 Januari 2025, dengan modus meletakkan sabu dalam bungkus rokok di lokasi yang sama, yakni tangga Rutan Salemba.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat perhatian luas, terutama karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal sebagai artis.
