KENDARINEWS.COM–Seorang pria inisial MR (36) dianiaya waria disalah satu kamar penginapan bilangan Jalan Pemuda, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Senin (24/7) sekitar pukul 23.30 Wita. Penganiayan terjadi buntut dari pria tersebut batalkan pesanan wanita pekerja seks komersial (PSK), hingga uang Rp20 juta milik korban dibawa kabur para pelaku.
Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus ke dua tersangka waria inisial AR alias MI (20) dan wanita PSK inisial ST (19) di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (25/7) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai kejadian tersebut berawal ketika korban singgah untuk istrahat di penginapan.
Saat itu, korban meminta tolong kepada temannya untuk dicarikan perempuan penghibur melalui aplikasi Michat untuk menemani korban. Kemudian, pada saat perempuan tersebut datang, teman korban pergi meninggalkan kamar.
Fitrayadi menyebut perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya (waria).
“Setelah itu korban mengajak keduanya masuk dalam kamar. Namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya,” kata Fitrayadi, kemarin (26/7).
“Waria tersebut marah-marah serta memaki korban dan tiba-tiba mendekati korban kemudian memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, Fitrayadi mengatakan waria tersebut mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar kemudian memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan.
Setelah itu, korban diancam oleh waria tersebut akan dipukul menggunakan botol parfum. Kemudian, pelaku menyuruh korban melepaskan baju dan merekam korban menggunalan handphone. Korban diancam oleh pelaku akan menyebar video tersebut jika tidak melayani waria tersebut.
“Korban sempat melayani waria tersebut. Setelah itu tersangka tersebut tetap mengancam korban dan kemudian mengambil tas ransel korban yang berisikan uang Rp20 juta,” jelas Fitrayadi.
“Si waria merekam korban dengan memegang uang tersebut sebagai ganti rugi membatalkan pesanan wanita penghibur,” tambahnya.
Lanjut Fitrayadi mengatakan berdasarkan keterangan tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Uang Rp20 juta yang diambil tersangka di setor ke rekening dan mentransfernya ke rekening ST (tersangka wanita) sebesar Rp4 juta.
“Uang senilai Rp11 juta digunakan tersangka AR menukar tambah handphone Iphone 12 miliknya dengan Iphone 14 dan sisanya masih ada di ATM tersangka AR,” terangnya.
Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ali/KN).







































