KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka Korupsi Dana PEN

KENDARINEWS.COM—Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disejumlah tempat di Kabupaten Muna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Ruslan Emba sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7)

Selain Rusman Emba, KPK juga menetapkan kontraktor asal Kabupaten Muna La Ode Gomberto. Kemudian mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto dan L. M Syukur Akbar, yang juga berstatus terpidana.

Ali menyebut, perkara ini adalah hasil pengambangan kasus yang sebelumnya menjerat Ardian, pada korupsi dana PEN Kemendagri.

Ali Fikri mengaku belum bisa berbicara banyak soal perkara ini, karena pihaknya masih terus bekerja mengumpulkan bukti.

“Ketika semua sudah cukup mulai dari pengumpulan alat bukti dan ada penahanan, maka saat itulah kami akan sampaikan kepada publik. ,” kata Ali.

Sebelumnya dikantor Bupati Muna dilakukan penggeledahan, usai penggeledahan tim KPK keluar dengan membawa 2 koper warna hitam dan merah , serta 1 buah dos berisi berkas berkas.

Diketahuia saat penggeledahan, Bupati Rusman Emba tidak sedang berada ditempat.(kn)

Tinggalkan Balasan