SK Wali Kota Ditunda, Roni Muhtar Tetap Jabat Sekda Kota Baubau

-Hasil Putusan PTUN Kendari

KENDARINEWS.COM-Perjuangan Roni Muhtar mencari keadilan berbuah manis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, mengabulkan gugatannya terkait Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau. Adanya putusan PTUN Kendari nomor: 30/G/2023/PTUN-Kdi tertanggal 27 Juni 2023, maka SK Wali Kota Baubau, nomor: 101/1/2023 tertanggal 31 Januari 2023 ditunda alias tidak berlaku, dan Roni Muchtar tetap menduduki posisi sebagai Sekda Kota Baubau.

“Sesuai putusan PTUN Kendari, terhitung mulai hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, Pak Roni Muhtar berhak kembali menjabat sebagai Sekda Kota Baubau. Putusan ini berlaku sampai ada penetapan sebaliknya dari PTUN Kendari,” ungkap Kuasa Hukum Roni Muchtar, M Arifsyah Matondang, SH., MH dan Muhammad Nagaria, SH di Kendari, Selasa, 27 Juni 2023.

Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang, SH., MH dari Kantor Advokat H. Adiwarman,SH.,MH.,M.BA memperlihatkan salinan putusan PTUN Kendari tentang penundaan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau. FOTO: Kendari News.Com

Arifsyah menjelaskan, keluarnya putusan PTUN Kendari tersebut, juga menjadi dasar untuk menghentikan segala tahapan seleksi Sekda Kota Baubau, yang saat ini sedang berlangsung. Sebab, proses tersebut sudah tidak punya legal standing lagi.

“Proses seleksi Sekda terlaksana, karena mengacu pada SK Wali Kota tentang pemberhentian Pak Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau. Nah, PTUN putuskan SK itu ditunda atau dibatalkan pemberlakuannya. Sehingga, otomatis semua tahapan seleksi tidak perlu lagi. Kalau dipaksakan, tentu bisa berkonsekuensi hukum,” jelas pria yang bernaung di bawah “bendera” Kantor Advokat H. Adiwarman,SH.,MH.,M.BA tersebut.

Lebih jauh Arifsyah menjelaskan, keluarnya putusan PTUN tersebut, juga menjadikan jabatan Plt Sekda Kota Baubau tidak berlaku lagi. Artinya, sejak 27 Juni 2023, semua urusan administrasi dan tupoksi Sekda, sah menjadi tanggung jawab Roni Muhtar.

“Kalau ada orang lain yang mengambil tugas itu, maka produknya tidak sah alias cacat hukum,” tegasnya.

Lalu bagaimana kalau pihak terkait tidak mematuhi putusan PTUN tersebut? Menurut Arifsyah itu berarti melawan hukum. Sebab, putusan PTUN adalah hukum. Sehingga, harus dilaksanakan. “Wali Kota Baubau lewat kuasa hukumnya sudah mengambil salinan putusan PTUN tersebut. Jadi, tak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” imbuhnya. (KN)

Tinggalkan Balasan