Kejati Sultra Menang Praperadilan, Direktur PT KKP Jadi Buronan Jaksa

–Kajati Keluarkan Surat Penangkapan Tersangka Andi Adriansyah

KENDARINEWS.COM–Upaya perlawanan yang dilakukan oleh Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) selaku tersangka Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya kandas. Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kendari Sera Achmad menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Andi Adriansyah pada Senin (26/6) kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Pratris Yusrian Jaya mengungkapkan, setelah adanya penetapan sidang pra peradilan oleh hakim tunggal PN Kendai,itu pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Andi Adriansyah.

“Sebelelumnya kan tersangka telah mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan  penetapan dirinya (AA) sebagai tersangka. Dengan dalih penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kejati itu tidak sah. Karena belum adanya penetapan kerugian negara dari BPKP. Nah dengan adanya hasil sidang praperadilan ini hakim tunggal menolak gugatan pemohon dan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AA oleh kejati Sultra itu sah,”ungkapnya usai ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Mantan wakil Kejati DKI Jakarta ini menjelaskan, dirinya meminta kepada tersangka AA untuk agar bisa kooperatif dan bisa menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra. Karena sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan belum pernah hadir.

“Apa bia tersangka tidak mau kooperatif, maka tim Penyidika Kejati Sultra akan melakukan upaya paksa. Saat ini kami juga sudah keluarkan surat  perintah penangkapan terhadap tesangka. dan dalam waktu dekat kami akan jadikan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Ia mengatakan, dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut, pihaknya sudah melakukan antisipasi  dengan berkoordinasi dengan semua pintu masuk wilayah Kendari.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, termasuk semua pintu masuk di wilayah Sultra. Dari penelusuran tim di lapangan, yang bersangkutan memang tidak ada di kediamannya, tapi kami yakin ia masih berada dalam lingkup kota Kendari,” terangnya.

Ditambahkan, sejauh ini pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka AA. Hanya saja yang bersangkutan masih melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Kendari.

“Jadi sekarang, tim akan bergerak cepat untuk bisa menjemput paksa, kemarin mungkin masih mangkir karena ada upaya praperadilan, sekarang sudah tidak ada alasan lagi,”tambahnya. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan