KENDARINEWS.COM—Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap pelaku kejahatan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) patut diapresiasi. Usai menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah konsesi PT antam tepatnya di blok Mandiodo Kabupaten Konut, lembaga korps adhyaksa Sultra ini kembali menetapkan satu tersangka yakni Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial OPN.
Kepala Kejati (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya mengungkapkan,penetapan OPN sebagai tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-07/P.3/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan nikel di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk. di blok Mandiodo Kabupaten Konut pada periode Desember 2021-2023 secara melawan hukum yang dikelola oleh KSO MTT dan atau PT LAM.
“Dimana hasilnya dijual menggunakan dokumen palsu seolah-olah berasal dari beberapa perusahaan pemilik IUP dan hasil kegiatan pertambangan dan penjualan nikel tersebut tidak diserahkan ke kepada PT Antam selaku pemilik IUP,”ungkapnya.
Dalam penetapan Direktur PT LAM sebagai tersangka tersebut, dalam waktu bersamaan juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik saham mayoritas di perusahan itu, yakni inisial WNU. Penyidik kejaksaan tengah menelusuri sejauh mana peran dari petinggi PT Lam tersebut.
“Kalau untuk pemilik PT LAM ini baru pemeriksaan perdana, Namun sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tetapi baru bisa menghadiri panggilan itu pada hari ini,”terangnya.
Mantan Wakil Kejati DKI Jakarta ini menjelaskan, adapun peran OPN dalam kasus tersebut, ia selaku direktur PT LAM yang bertindak untuk menandatangani KSO PT Antam, dan dia juga yang menentukan klausul-klausul termasuk merekrut beberapa perusahan-perusahan sebagai mitra dari PT LAM.
“Adapun jumlah perusahaan yang telah direkrut dari data yang kami himpun sementara sebanyak 39 perusahaan. Sebelum ditetapkan tersangka, OPN sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra. Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, hari ini juga kita kirimkan surat panggilannya sebagai tersangka.,”katanya.
Patris menambahkan, dengan ditetapkannya direktur PT LAM dengan inisial OPN tersebut pada Kamis (22/6) kemarin, maka jumlah tersangka secara keseluruhan dalam kasus tipikor pertambangan ilegal di blok Mandiodo Kabupaten Konut ini sudah mencapai 4 tersangka. Dimana sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2023, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka masing-masing GM PT Antam, Direktur Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM).
Dikesempatan itu, Patris mengatakan, besok, Jumat (hari ini red) pihaknya mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HA selaku GM PT Antam dan tersangka AA selaku direktur KKP.
Ketika ditanya awak media apakah akan langsung ditahan? sebagaimana satu tersangka GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM yang diperiksa pada 19 Juni lalu dan langsung di di Rutan kelas II A Kendari.
“Kita akan melihat kondisi dan situasi dulu, tergantung dari penyidik berpendapat seperti apa, apakah langsung ditahan atau tidak,” tandas Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya.(kam/kn)







































