KENDARINEWS.COM—Pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe meminta manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) agar segera melunasi tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) non Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemkab menyebut, sejak tahun 2021, mega industri di kecamatan Morosi itu menunggak PPJ non PLN sebesar Rp 48 Miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun kini dilibatkan dalam upaya penagihan tunggakan pajak di PT VDNI. Hal itu dilakukan pemkab Konawe lantaran pihak perusahaan tak kunjung merealisasikan kewajiban pembayaran PPJ non PLN tersebut.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, pihaknya sudah seringkali melakukan penagihan pajak kepada manajemen PT VDNI. Hanya saja, belum ada itikad dari pihak perusahaan untuk segera melunasi hutang PPJ non listrik ke pemkab Konawe.
“Sebenarnya sudah ada yang dibayar. Akan tetapi, baru berapa persen saja. Padahal, total tunggakannya itu sangat besar,” ujar Ferdinand Sapan, Rabu (14/6).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty menuturkan, penagihan PPJ non listrik di PT VDNI, merupakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Dimana, BPKP melihat ada potensi kehilangan sebesar Rp 6,8 Miliar per bulannya atas PPJ non PLN yang harusnya diterima pemkab Konawe.
“Setelah dilakukan perhitungan surat ketetapan pajak (SKP)-nya, didapatkan total tagihan sebesar Rp 48,9 Miliar. Namun, sebagian sudah dibayarkan oleh PT VDNI sejumlah Rp 672 juta,” ungkap Cici Ita Ristianty. (adi/kn).







































