Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Adi Jaya Putra (AJP) Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Kendarinews.com—Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Adi Jaya Putra mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi, pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Adanya putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Artinya, pemilih tetap akan mencoblos caleg bukan partai.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya hak memilih dan dipilih tetap menjadi hak semua warga negara,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Bacaleg dapil 1 DPRD Konsel itu mengatakan Partai Nasdem Konsel berpendapat para hakim MK sudah membuat keputusan yang tepat dengan menolak gugatan pihak yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Insya Allah Nasdem akan terus berjuang bersama rakyat dan berikhtiar maksimal untuk memenangkan pemilu 2024 di Konawe Selatan,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan keluarnya putusan MK hari ini, KPU dapat melanjutkan tahapan on the track sesuai dengan perencanaan awal.

“Besar harapan kami dari partai Nasdem Konsel, Pemilu 2024 akan berjalan secara aman dan damai dengan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi yang berlangsung secara jujur, adil dan terbuka,” terangnya. (ndi/kn)

Tinggalkan Balasan