KENDARINEWS.COM — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mengingatkan pengusaha dan wajib pajak perorangan, supaya segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebab, bila mereka terlambat atau sengaja tidak melaporkan SPT, harus menanggung konsekuensi denda administrasi.
Mewakili tiga KPP Pratama Sultra, Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarot Sri Raharjo mengatakan, pihaknya terus mendorong wajib pajak, baik pengusaha maupun perorangan, agar segera menuntaskan laporan SPT-nya. Sebab, ini merupakan kewajiban yang harus mereka tuntaskan sebagai warga negara. Bahkan akan ada denda bagi mereka yang tak melaporkan SPT. “Besaran denda yang diberlakukan kepada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan didenda Rp100 ribu. Penentuan besaran denda tersebut, disesuaikan dengan peraturan berlaku,” ungkap Djarot.

Menurutnya, sosialisasi mengenai wajib pajak badan maupun perorangan, secara rutin dilakukan sejak Desember 2022 lalu. Namun sampai saat ini, masih belum banyak yang melaporkan SPT-nya. Padahal sejak awal sudah diwanti-wanti, bila terlambat lapor SPT mereka akan kena sanksi. “Berdasarkan data hingga Mei 2023 ini, tiga KPP Pratama di Sultra belum mencukupi target capaian laporan SPT yang dibebankan oleh kantor pusat. Hal ini karena, wajib pajak enggan untuk melaporkan SPT-nya, ” bebernya.
Apalagi, kata dia, semua sistem pelaporan SPT saat ini sudah di mudahkan. Jadi tak ada alasan lagi bagi mereka, yang tak melaporkan SPT-nya. PRoses pelaporan SPT sudah bisa dilakukan, melalui aplikasi dan website yang telah disiapkan untuk memudahkan wajib pajak. “Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-filing dan e-SPT pajak yang bersifat online. Sehingga, mereka tidak perlu repotrepot lagi harus ke kantor pajak. Semua sudah kita mudahkan. Jadi, tunggu apalagi, tuntaskan kewajibannya,” imbuhnya. (b/rah)







































