KENDARINEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe telah menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada tahun 2023 ini. Tiga Raperda usulan eksekutif tersebut diserahkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, diwakili Asisten I Setkab, Marjuni Ma’mir. Tiga Raperda itu diterima simbolis Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Konawe, Hermasyah Pagala. Raperda tersebut selanjutnya akan dikaji secara mendalam oleh Pemkab dan DPRD melalui Bapemperda.
Ketua DPRD Konawe, H. Ardin, mengatakan, tiga Raperda usulan Pemkab diserahkan bersamaan tiga Raperda inisiatif dari pihak legislatif setempat. Dengan demikian, ada enam Raperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda DPRD Konawe. Ia merinci, tiga Raperda usulan Pemkab, yakni tentang pajak dan retribusi daerah, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, serta Raperda tentang regulasi pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.
“Kalau Raperda yang diusulkan dari internal DPRD, ada tiga juga. Masing-masing adalah Raperda tentang kawasan wisata Konawe, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan, serta Raperda bagi hasil kebun inti dan plasma kelapa sawit,” ujar H. Ardin, Kamis (25/5). Ia menuturkan, semua fraksi di DPRD Konawe mendukung agar enam Raperda usulan legislatif-eksekutif itu, secepatnya digodok dan ditetapkan menjadi Perda. Ia juga menyebut, pihaknya tidak akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam Raperda. Namun, langsung diserahkan ke Bapemperda DPRD Konawe. “Mudah-mudahan pembahasannya bisa dengan tepat waktu. Insya Allah kita kerjakan maksimal sesuai jadwal,” tandasnya. (kn)







































