KENDARINEWS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan kembali program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini diambil berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Nomor 268 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk memanfaatkan program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk memanfaatkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dengan cara melakukan pembayaran di unit layanan Samsat kabupaten/ kota di Sultra,” imbuh Gubernur.
Menurut Ali Mazi, membayar pajak akan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Sultra. “Pajak yang Anda bayarkan akan sangat berarti bagi pembangunan pemerintah dan mewujudkan masyarakat Sultra yang aman, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Muhammad Djudul, menjelaskan pembebasan atau pemutihan tunggakan PKB di Sultra akan berlaku selama 22 Mei hingga 31 Juli 2023. “Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak akan dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat di Sultra, serta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Apalagi, semua tunggakan PKB dibebaskan. “Tidak ada sanksi administratif, tidak ada denda SWDKLLJ, dan yang terpenting, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan. Jadi, segera tuntaskan kewajiban sebagai wajib pajak,” tutupnya. (rah/b)







































