MAKI Laporkan Oknum KPK ke Polda Metro


–Terkait Dugaan Bocornya Dokumen Penyelidikan

KENDARINEWS.COM — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (9/4), kemarin.

Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

Dalam laporan tersebut, Boyamin mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Selain oknum KPK yang tak disebut identitasnya, Boyamin juga melaporkan satu pihak lain dalam pelaporannya ini.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK).

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia
mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.

Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen. “Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya,
semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua,” pungkas Ali. (jpg)

Tinggalkan Balasan