KENDARINEWS.COM — Para pemilik tempat hiburan malam (THM) di Konawe diminta agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Intruksi tersebut tertuang lewat surat edaran Pemkab Konawe nomor 400/167/2023 tentang pedoman pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. “Pemilik dan pengelola THM seperti diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya, tidak boleh melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan,” tegas Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, kemarin.
Disamping itu, selama Ramadan, Kery mengimbau masyarakat tidak menjual, mengedarkan, maupun membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya. Menurut Konawe-1 tersebut, aktivitas itu dapat mengganggu ritual peribadatan kaum muslim di bulan Ramadan.
“Umat muslim harus mengisi bulan suci Ramadan dengan melaksanakan salat berjamaah di masjid. Memperbanyak membaca Alquran, salat tarawih, berzikir, bersedekah, iktikaf dan amalan sunah lainnya,” pintanya.
Kery Saiful Konggoasa juga meminta kepada pemilik warung makan hingga restoran yang ada di Konawe, agar tidak menjajakan dagangan di pagi hari. Melainkan, mulai beroperasi pada pukul 16.00 Wita hingga masuk waktu Imsak. “Untuk pawai takbiran, dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Harus berkoordinasi dengan pihak keamanan,” tandasnya. (KN)







































