Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun


–Jadi Tersangka, KPK Bakal Umumkan Secara Resmi

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023.

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3), kemarin.

Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu mencapai Rp 1 miliar lebih. “Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ucap Ali.

KPK pun telah menetapkan ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu sebagai tersangka. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023,” ujar Ali.

Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara rimci terkait kontruksi perkara tersebut. Sebab saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan saangkaan tersebut.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup. Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” tegas Ali.

Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi, untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini. Sehingga dapat dibuktikan di persidangan. “Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri. Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam melakukan penerimaan sejumlah uang gratifikasi, Rafael Alun diduga menggunakan kedok jasa perusahaan konsultan pajak, dimana istrinya menjadi pemilik saham sekaligus komisaris dalam perusahaan tersebut. Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut. (jpg)

Tinggalkan Balasan