Divonis 2,8 Tahun Penjara, Oknum PNS Kolaka Dipecat

KENDARINEWS.COM– Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kelurahan Lamokato berinisial N yang sebelumnya terlibat kasus penggelapan mobil dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dipecat.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil kajian hukum terkait pelanggaran yang telah dilakukan N.

“Sanksi pemecatan tersebut adalah hasil kajian Bagian Hukum dan Dewan Majelis Kode Etik. Saat ini, hasil kajian tersebut sedang diproses untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya saat ditemui Selasa (17/1).

Dengan adanya hasil kajian hukum tersebut, maka N sulit untuk lolos dari sanksi pemecatan. Sebab, berdasarkan aturan, N tidak dapat melakukan pembelaan.

“N ini tebukti melakukan pelanggaran pidana berencana dan telah divonis 2 tahun, 8 bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, abdi negara yang melakukan pidana berencana dan vonisnya di atas dua tahun maka sanksinya yaitu dipecat dan itu tidak ada upaya banding administratif,” ujar Surahmad.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa beberapa waktu lalu Polres Kolaka berhasil mengamankan enam wanita yang yang terlibat penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental. Dari enam tersangka tersebut tiga diantaranya adalah N, D, dan S yang merupakan PNS di Pemkab Kolaka. Adapun D dan S hanya divonis delapan bulan dan keduanya hanya dikenakan sanksi moral dan gaji keduanya selama menjalani hukuman tidak dibayarkan atau dikembalikan ke kas negara. Namun, kini kedua telah bebas dan kembali bekerja sebagai PNS Pemkab Kolaka. (KN)

Tinggalkan Balasan