KENDARINEWS.COM — (ASN) lingkup Bombana yang sempat tertunda sudah mulai dicairkan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan penginputan menyebabkan gaji abdi negara belum cair. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bombana, Drs. Man Arfa, mengatakan Jumat (13/1) sudah ada pencairan gaji. OPD harus menyelesaikan pengimputan agar gaji bisa dicairkan.
Sebab, proses pencairan gaji ASN saat ini tergantung masing-masing OPD. Keterlambatan pembayaran gaji ASN di Januari merupakan hal yang lumrah, apa lagi di awal tahun. Terlebih lagi saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh Kabupaten/Kota menerapkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). “Bukan hanya di Bombana, namun juga hal tersebut terjadi di kabupaten lain,” imbuh Jendral ASN lingkup Bombana ini.
Sementara itu, Kepala BKD Bombana, Dodi Amirullah Muhlisi mengungkapkan penerapan SIPD ini cukup berbeda dengan SIMPDA. Di SIMDA itu, APBD bisa langsung paralel untuk bisa mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sedangkan di SIPD diharuskan untuk melakukan penginputan anggaran kas masing-masing OPD.
Baru selanjutnya divalidasi hingga pada tahapan DPA ditandatangani pengguna anggaran (PA) di setiap OPD. “Jadi setelah masing-masing OPD menyelesaikan penginputanya, maka selanjutnya divalidasi baru bisa mengusulkan surat permintaan pembayaran (SPP) yang kemudian ditindak lanjuti surat perintah membayar (SPM),” pungkasnya. (idh/b).








































