Tolak Perppu Cipta Kerja, 10.000 Buruh Bakal Demo di Istana Negara

KENDARINEWS.COM — Sebanyak 10.000 buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai sikap penolakan pekerja/buruh terhadap isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pada tanggal 14 Januari Partai Buruh, organisasi serikat buruh termasuk di dalamnya akan melakukan aksi yang dilakukan di depan Istana Negara Jakarta,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (11/1), kemarin.

Said mengatakan, aksi penolakan Perppu Cipta Kerja itu akan diikuti oleh kurang lebih 10.000 massa buruh yang terdiri dari petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, aktivis perempuan dan beberapa komponen lain. Seperti, guru dan tenaga honorer dan kelompok kelas pekerja lainnya.

Aksi akan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB dengan ribuan buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawaci, Purwakarta, Bandung Raya, Subang dan Cirebon. Tak hanya digelar di Jakarta, Said juga mengatakan bahwa aksi penolakan Perppu Cipta Kerja juga akan dilakukan di beberapa kota industri.

“Antara lain Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banda Aceh, Gorontalo, Makassar dan kota-kota industri lainnya dengan isu yang diangkat adalah menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja,” ujarnya.

Menurutnya ada 9 pasal yang setidaknya ditolak oleh partai Buruh didalam Perppu Ciptakerja. Seperti pengaturan upah, outsourcing, pengaturan upah pesangon, buruh kontrak, PHK, TKA, sanksi pidana, waktu kerja dan cuti.

Meski demikian, Said menyebut bahwa Partai Buruh menyetujui bentuk atau mekanisme produk hukum berupa Perppu bukan hasil dari Pansus atau Baleg DPR RI. Adapun alasannya, karena mosi tidak percaya kepada DPR RI.

“Salah satunya, dalam pembahasan omnibus Law undang-undang Cipta kerja pada tahun 2020 hanya akal-akalan dan penuh dengan kebohongan. Di mana partisipasi publik yang itu dibuktikan MK tidak dilibatkan diajak diskusi hanya seremonial pertimbangan,” sebutnya.

Selain itu, banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh DPR RI baik dalam bentuk Pansus maupun panjang selalu tidak mengadopsi kepentingan publik, antara lain undang-undang KUHP. Usai demonstrasi,

“Selanjutnya setelah aksi partai buruh dan peserta aksi akan melakukan deklarasi darah juang partai buruh sekaligus membuka rapat kerja nasional (rakernas) partai buruh,” pungkasnya. (jpg)

Tinggalkan Balasan