Dishut Temukan Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Morombo

KENDARINEWS.COM– Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra masih menemukan oknum penambang ilegal yang melakukan eksplorasi meski tak berijin di wilayah Morombo pantai Kecamatan Langgikima Konawe Utara (Konut)

Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam (PH dan KSDA) Dishut Sultra, Dharma Prayudi Raona membenarkan hal itu. Makanya, Dishut rutin melakukan penertiban. Terbaru, pihaknya menertibkan penambangan ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut). Lokasi yang ditertibkan berada di atas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Maesa Optimal Mineral (MOM)

“Saat penertiban dilakukan, sudah tak ada aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, sejumlah alat berat tak ada di lokasi. Namun tutupan hutan sudah diterabas, tebing gunung sudah digusur alat berat, material ore nikel sudah dibawa dari lokasi hutan lindung,” beber Dharma Prayudi Raona, Minggu (31/7)

Kawasan hutan itu kata dia, memang telah mengajukan sebagai lokasi izin usaha pertambangan (IUP). Namun hingga kini, perusahaan belum memiliki IPPKH. Atas dasar itulah, tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Meskipun tak menangkap basah aktivitas penambangan ilegal di atas lahan itu, Dishut tetap memasang spanduk peringatan. Spanduk peringatan berisi larangan dan sanksi menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Selain itu, Dishut juga memasang spanduk bertuliskan wilayah IUP PT MOM.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang menjelaskan, lahan seluas 1.056,38 hektare ini telah digarap secara ilegal sejak 4 bulan lalu. Padahal sejak 2011 hingga kini, PT MOM belum menggarap lahan ini lantaran belum mengantongi IPPKH.

“Setelah terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia), mereka (perusahaan lain) sudah menggarap di sini,” beber Agusran.

Akibat aktivitas penambangan ilegal itu, PT MOM merugi puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Sebab, aktivitas penambangan tanpa izin ini sudah merambah 100 hingga 200 hektar hutan di kawasan itu. Secara persuasif, PT MOM sudah mengimbau kepada perusahaan yang beraktivitas di lahan tersebut agar segara meninggalkan lokasi.

“Harapan kami agar para oknum yang telah melakukan perambahan hutan dan penambangan ilegal agar diproses hukum,” tandasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan