Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan tujuh fokus pelanggaran prioritas dan satu atensi yang akan dipantau sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, penggunaan HP saat berkendara yakni melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Kedua, berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Ketiga, berboncengan lebih dari dua orang melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) ancaman pidana kurungan atau denda Rp 250 ribu.
Keempat, tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) diancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Kelima, berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 311 diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 3 juta. Keenam, melawan arus (contra flow) melanggar Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf (a) dan (b), diancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Ketujuh, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) melanggar Pasal 289 juncto Pasal ayat 106 (6) terancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
“Untuk pelanggaran atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan over loading Pasal 277 ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” jelas dia.
Sebelum menerapkan sistem ini jajaran Satuan Lalulintas Polresta Kendari lebih dulu melakukan tahapan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat selama sebulan. Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat agar menaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berlalu lintas di jalan raya. (jpnn/kn)








































