KENDARINEWS.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara selangkah lebih maju. Sistem tilang elektronik melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan mulai 1 September 2022.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan Satuan Lalulintas telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak Rabu (27/7).
“Mulai hari ini telah dilakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE. Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022 dimana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE,” kata Kombes Eka di Kendari, Rabu (27/7).
Dia mengatakan ada 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya. Masing-masing: Simpang Empat Batas Kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Empat Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), Simpang Kantor Pajak. Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.
“Kamera itu akan memantau pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.








































