KENDARINEWS.COM–Penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang marak dan telah menyerang ratusan ternak warga di seluruh Indonesia. Antisipasi dini guna mencegah penyebaran penyakit itu dilakukan dengan mengkarantina hewan yang masuk dan keluar Sultra.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, menjelaskan, pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap Instalasi Karantina Hewan (IKH) guna memastikan kelayakan karantina hewan selama 14 hari, terhadap hewan yang akan keluar dan masuk di Sultra. Sehingga mencegah penyebaran PMK.
Kebijakan ini diterapkan pada 50 unit pelaksana teknis (UPT) Karantina Pertanian. Menurutnya, PMK bukan penyakit yang dapat menular atau membahayakan manusia, namun harus diwaspadai masyarakat.
“Daging ternak positif PMK masih dapat dikonsumsi selama dimasak dengan cara yang benar, masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya, kemari.
Ia melanjutkan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta Karantina Pertanian siaga satu menjelang perayaan Idul Adha. Memperketat karantina hewan ternak. “Menjelang Idul Adha pengawasan menjadi hal yang harus dan perlu ditingkatkan lagi. Hal ini guna menjamin bahwa hewan yang akan dipotong terhindar dari penyakit PMK tersebut,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Kendari, Andi Faisal, mengatakan telah memperketat pengawasan sentral lalu lintas hewan ternak di Sultra. Misalnya, Pelabuhan Muna, Kolaka, dan Kolaka Utara. Caranya, memeriksa dokumen dan fisik setiap hewan masuk dan keluar Sultra. (m4/kn)






































