KENDARINEWS.COM– Andi Merya Nur terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengerjaan dua proyek jembatan dan 100 unit rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap 21 September tahun lalu, divonis 3 tahun penjara.
“Terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp250 juta, atau diganti 4 bulan,” kata Ronald Salnofri Bya Ketua Majelis Hakim PN Kendari saat membacakan vonis Andi Merya Nur, Selasa (26/4)
Selain vonis pidana penjara selama tiga tahun, kata dia, Bupati non aktif Kolaka Timur Andi Merya Nur juga divonis membayar uang pengganti Rp25 juta atau hukuman pengganti penjara 1 bulan. Kemudian pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Andi Merya Nur menjadi contoh yang buruk sebagai pejabat pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelum itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Andi Merya Nur 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Selasa (29/03) lalu. (KN).








































