Pajak Parkir Ditarget Rp 2,5 Miliar

KENDARINEWS.COM — Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak parkir di Kota Kendari cukup baik. Buktinya pada 2021 realisasinya mencapai Rp 1,5 miliar. Atas dasar itulah, Pemkot menaikkan target pajak parkir tahun ini menjadi Rp 2,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan kebijakan menaikan target parkir oleh pemkot dikarenakan potensinya yang cukup baik untuk dikelola. Saat ini, tercatat sekira 80 persen pelaku usaha sudah didata Bapenda dan telah menunaikan kewajibannya (membayar pajak parkir).

Lanjut dia, pajak parkir diwajibkan bagi seluruh masyarakat atau pelaku usaha yang mengelola parkir. Jumlahnya yang harus dibayarkan kepada daerah yakni 30 persen dari omset parkir. “Itu (jumlah pajak) yang dibayarkan setiap bulan,” ujar Sri Yusnita

SRI YUSNITA

Meski target yang diberikan cukup tinggi, ia optimis pihaknya dapat merealisasikannya. Salah satunya dengan melaksanakan ekstensifitasi atau perluasan pendataan tempat usaha yang mengelola parkir. Termasuk didalam Indomaret dan Rumah Sakit.

“Khusus Indomaret, meski tidak memungut tetap kena pajak parkir. Karena dia melakukan pengelolaan (tempat parkir) disitu jadi cara bayarnya kita hitung daya tampung lahannya. Berapa mobil, motor dan frekuensi yang terjadi. Kemudia dikali rata-rata sesuai yang dipungut misalnya rata-rata Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor. Nah, itulah omsetnya yang dikali dengan 30 persen,” kata Sri Yusnita. (b/ags)

Tinggalkan Balasan