Inspektorat Konawe Awasi Penggunaan DD


KENDARINEWS.COM — Pengawasan penggunaan dana desa (DD) menjadi ranah Inspektorat. Hal itu tertuang dalam perencanaan dan pengawasan Inspektorat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 48 tahun 2021. Di Konawe, pengawasan penggunaan DD sudah secara rutin dilakukan Inspektorat setempat.

Inspektur Konawe, Rebiansyah Halip, mengatakan, pengawasan dalam bentuk audit penggunaan DD sebenarnya bukan hanya dilakukan Inspektorat. Melainkan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) lainnya yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dalam perencanaan pengawasan yang dikeluarkan Kemendagri, didalamnya ada prioritas nasional yaitu DD. Bukan saja oleh Inspektorat kabupaten, namun juga Provinsi. Kemudian BPKP termasuk Irjen Kemendagri,” ujar Rebiansyah Halip, kemarin.

Rebiansyah Halip

Mantan Camat Bondoala itu menuturkan, baru-baru ini Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa minta Inspektorat untuk mengaudit DD di wilayah tersebut. Permintaan itu karena keresahan melihat masih lambannya pembangunan di tingkat desa. Padahal, tiap tahunnya Pemerintah Desa (Pemdes) mendapat alokasi anggaran DD mencapai ratusan juta rupiah.

“Mengenai instruksi itu, sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat, kita sudah menjadwalkan terkait dengan pengawasan DD tersebut. Jadi sudah ada programnya. Tahun ini kita mau melakukan apa sesuai dengan kebijakan nasional,” tutur Rebiansyah Halip. Ia menegaskan, jika ada temuan dugaan penyimpangan penggunaan DD, Inspektorat biasanya akan mengeluarkan dua rekomendasi. Ada yang sifatnya adminstratif, serta material yang menyangkut kerugian negara. Inspektorat tinggal melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut. Namun biasanya, 60 hari setelah terbit rekomendasi itu harus sudah ditindaklanjuti oleh Pemdes bersangkutan.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, kita akan proses melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). Jadi kita sidangkan dan dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe selaku Ketua Majelis. Kalau pihak terduga punya bantahan atas temuan APIP, boleh diajukan pula lewat mekanisme tersebut,” pungkas Rebiansyah. (c/adi)

Tinggalkan Balasan