Bupati Koltim nonaktif, Andy Merya Diduga Sebagai Penyuap


KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadinya transkasi suap pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena minimnya transparansi. Hal ini diketahui, setelah KPK menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Bupati Kolaka Timur (koltim) Andi Merya saat di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Terjaring OTT KPK terkait dugaan melakukan transaksi haram berkaitan dengan dana bantuan dari BNNP. Foto : Ricardo/Jpnn

“Terkait pinjaman kalau semuanya serba tidak transparan akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, (3/2).

Pimpinan KPK dua periode ini berujar, transparansi anggaran penting untuk menutup celah korupsi. Menurutnya, KPK sudah sering mengingatkan kementerian dan lembaga terkait hal ini. “Kami lewat kedeputian pencegahan Ya sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi,” tegas Alex.

Alex juga mengatakan dugaan celah suap di Kemendagri makin terbuka setelah adanya orang dalam yang memberikan akses. Korupsi bakal mudah terjadi jika kombinasi itu terjadi.

“Sebetulnya orang dalam itu hanya menjual informasi kan seperti itu kan. Apa yang dia lakukan sebetulnya enggak ada kan seperti itu. Bukan kewenangannya tapi dia mempunyai informasi itu seolah-olah yang bersangkutan bisa tanda kutip mengurus Informasi,” ucap Alex.

Selain Mochamad Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Diduga, Andy Merya menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugasnya itu, Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Sekitar Maret 2021, Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021 sampai 2026 menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya sekitar Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Tersangka Andy Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Mochamad Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Untuk memuluskan pengajuan pinjaman itu, Ardian diduga meminta pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Ardian menyampaikan keinginannya itu kepada Laode M. Syukur yang diteruskan kepada Andy Merya Nur.

Tersangka Andi Merya Nur memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode M. Syukur.

Uang Rp 2 miliar yang diberikan Andy Merya itu kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M. Syukur. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara sisanya atau sebesar Rp 500 juta diterima Laode M. Syukur.

Atas penerimaan uang tersebut, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nurdisetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian Noervianto pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Tinggalkan Balasan