KENDARINEWS.COM — Mengemudi tanpa mengedepankan kehati-hatian, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Bahkan bisa berujung masuk penjara. Seorang sopir mobil bernama LM Joko Widodo (22) di Muna Barat terancam 6 tahun penjara. Ia diduga menabrak seorang wanita berinisial AM (52) yang menyebabkan kematian.
Kasat Lantas Polres Muna AKP Asnawi mengatakan Lakalantas terjadi di Desa Lindo Kecamatan Wadaga, Muna Barat (MUbar). Korban AM yang menjunjung barang jualannya sedang jalan kaki menuju pasar sore. Lalu, melintas sebuah kendaraan yang dikemudikan pelaku dengan kecepatan tinggi.
“Saat melambung, pelaku tidak melihat ada pejalan kaki. Hingga akhirnya AM ditabrak dan terlempar beberapa meter. AM tewas seketika di tempat kejadian dengan posisi badan berada di bahu jalan,” kata AKP Hasnawi kepada Kendari Pos, Selasa (18/1).

Bukannya menolong, LM Joko Widodo yang merupakan warga Desa Katangana langsung tancap gas. Untuk kedua kalinya, mobil yang dikendarainya melintas tubuh korban.
“Pelaku panik. Dia berpikir jika turun menolong korban, berpotensi diamuk massa. Akhirnya dia kembali melanjutkan perjalanan. Karena ingin menyelamatkan diri. Kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tiworo Selatan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini merupakan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pelaku berpotensi dikenakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan pidana enam tahun penjara dan denda.
“Besok (Hari ini) akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak korban dan saksi dari pihak pelaku. Karena saat mengemudi mobil, pelaku ditemani teman tiga orang,” tandas Hasnawi.
Sementara itu, anak korban AM bernama Robi meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa ibu kandungnya.
“Saya mewakili keluarga meminta agar LM Joko Widodo dihukum seberat-beratnya. Ibu saya telah tiada, dan hanya pada proses hukum yang adil kami berharap,” kata Robi dengan terenyuh. (c/ali)







































