Kejati Sultra Buka Layanan Aduan Investasi Pertambangan

KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai bentuk keseriusan, Kejati akan memantau program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) yang dilakukan perusahaan tambang di Sultra. Pasalnya, program ini wajib direalisasikan perusahaan dalam menyukseskan PEN.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Akhmad Yani mengatakan telah membuka aduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra. Upaya ini untuk mendukung program PEN. “Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah operasi intelijen penyelidikan nomor SP.0PS -05/P.3/Dek. 1/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021,” bebernya.

Saat ini, tim penyelidik yang telah dibentuk sedang melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait kegiatan penambangan ore nikel di seluruh wilayah Sultra. Untuk tahap awal, penyelidikan baru dilakukan di daerah Pomalaa, Kolaka. Hasilnya, ada ditemukan beberapa kelalaian dari pihak pemilik IUP. Salah satunya program PPM yang tertuang dalam dokumen RKAB tahun 2019 dan RKAB tahun 2020. “Sudah ada beberapa perusahaan yang memiliki itikad baik. Tanggal 24 Februari lalu, PT. Putra Mekongga Sejahtera telah menitipkan dana program PPM kepada penyelidik sebesar Rp 1,5 miliar. Dananya telah dihitung dan disimpan di rekening titipan Kejati di BRI,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya masih menunggu penitipan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dari PT. Akar Mas Internasional Rp 3,4 miliar. Pihak manejemen telah berjanji akan segera menunaikan tanggungjawabnya. Sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor PER-O37/A/J.A/O9/2011 sambungnya, dana akan diserahkan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Pemda di Sultra.

Orang nomor dua di koprs Adhyaksa Sultra ini mengimbau seluruh pemilik IUP segera melaporkan pelaksanaan dana PPM kepada pihak penyelidik untuk diteliti. Berdasarkan data, pemilik IUP resmi sebanyak 80 perusahaan. “Jika ditemukan adanya pemalsuan data, kami akan ditindak berdasarkan ketentuan,” tegasnya. Dana yang terkumpul sambung dia, akan sangat besar. Berdasarkan surat perintah, potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 151 miliar. “Jadi, kami masih menduga. Sementara data yang kami miliki masih didalami. Kami belum bisa pastikan lebih rinci lantaran masih penyelidikan,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan