Warga Blokir Jalan Cilegon–Bojonegara, Protes Truk Tambang Langgar Jam Operasional

KENDARINEWS.COM — Warga Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, memblokir Jalan Cilegon–Bojonegara pada Senin (17/11/2025) sebagai bentuk protes terhadap truk tambang yang terus melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Aksi dimulai dengan konvoi warga dari wilayah Bojonegara menuju persimpangan Tol Cilegon Timur, sebelum massa memutuskan memblokir akses jalan. Mereka menilai truk tambang kerap melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan, polusi, hingga mengganggu aktivitas harian masyarakat.

“Sudah ada aturan dari Gubernur, jam operasionalnya jelas pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Tapi kenyataannya di lapangan tidak berlaku,” ujar seorang orator dalam aksi tersebut, yang dikutip dari detiknews.

Warga juga mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas angkutan tambang, mulai dari debu, tingkat kebisingan, hingga kondisi jalan yang semakin padat.

“Mobil semakin banyak untuk mengeruk sumber daya alam di Bojonegara–Puloampel. Masyarakat malah sengsara, setiap hari makan debu, banyak yang sakit, ke pasar pun susah,” ucap orator lain, dikutip dari detiknews.

Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan jam operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Dalam aturan itu, truk dilarang melintas pada pukul 05.00–22.00 WIB di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Bojonegara.

Andra menegaskan bahwa truk yang melanggar jam operasional berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin KIR. Ia juga mengingatkan transporter agar patuh pada regulasi.

“Sudah ada sanksi sesuai UU. Truk pasti punya KIR, STNK, administrasi lengkap. Ini yang kita tertibkan. Transporter lokal juga sudah berkomitmen menaati aturan, dan meminta agar yang tidak tertib ditindak,” kata Andra dalam rapat koordinasi di Bojonegara, dikutip dari detiknews Senin (3/11).

Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap truk tambang yang melanggar aturan jam operasional.

“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, dan Dinas Perhubungan tegakkan aturan. Tidak ada ceritanya yang salah dilindungi. Mau itu pengusaha besar sekalipun, kalau salah akan kita tindak tegas,” ujarnya, dikutip dari detiknews.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih memblokir jalan dan menunggu respon nyata dari aparat serta pemerintah untuk menertibkan angkutan tambang yang melanggar ketentuan.

Tinggalkan Balasan