KENDARINEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus berupaya mengatasi kekurangan tenaga dokter di wilayahnya. Pemkab Sikka telah menyurati tiga kementerian terkait untuk menangani persoalan ini, menyusul kebutuhan tenaga kesehatan yang masih jauh dari terpenuhi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab telah menerima bantuan dari Kementerian Kesehatan berupa dua dokter umum dan satu dokter gigi. Namun, kekurangan tenaga medis masih signifikan.
“Kita masih kekurangan dokter umum delapan, dan 17 dokter gigi,” ujar Petrus di Maumere, Senin (17/11/2025).
Petrus menambahkan, pemerintah daerah telah membuka pendaftaran program Nusantara Sehat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Proses pendaftaran terus berlangsung, dan diharapkan para calon tenaga kesehatan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada akhir Desember 2025.
Permasalahan yang dihadapi Pemkab Sikka muncul karena adanya benturan antara dua undang-undang. Undang-undang Kesehatan memberikan fleksibilitas perekrutan tenaga medis di daerah, sedangkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) justru membatasi fleksibilitas tersebut.
“Undang-undang Kesehatan nomor 17 ada fleksibilitas perekrutan pada daerah, Undang-undang nomor 20 itu justru melarang. Bertolak belakang,” jelas Petrus yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar-kementerian dan lembaga dalam menyusun regulasi, agar pemerintah daerah tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai satu undang-undang mengatur ini, satu undang-undang mengatur itu, padahal korelasinya ada. Jangan buat susah kami di daerah,” tegasnya.
Pemkab Sikka berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian atau fleksibilitas dalam rekrutmen tenaga kesehatan, sehingga kekurangan dokter di daerah ini dapat segera teratasi.








































