KENDARINEWS.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dijatuhi vonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN karena kasus pungutan iuran untuk membayar gaji 10 guru honorer, yang sejatinya telah disetujui oleh komite sekolah.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari (13/11/2025), tak lama setelah kepala negara kembali dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Di sisi kiri Presiden terdapat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sementara di sisi kanan mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum mendapatkan rehabilitasi, kedua guru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menjatuhkan PTDH. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mendukung rencana PK tersebut setelah menelaah perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur terkait PTDH kedua guru tersebut.
“Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” kata Didik saat pertemuan dengan pihak terkait di Makassar, Sulawesi Selatan. Kajati menegaskan bahwa pengajuan PK adalah langkah untuk meninjau kembali putusan akhir demi tercapainya keadilan substantif dan peningkatan mutu pendidikan.
Abdul Muis, salah satu guru yang divonis, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan yang mendorong langkah hukum bagi keadilan. “Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan, pak,” ucapnya sambil memeluk Kajati Sulsel.
Kasus ini berawal ketika kedua guru dianggap melakukan pungutan Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer. Urunan tersebut dilakukan secara sukarela oleh wali murid agar 10 guru honorer dapat menerima gaji. Namun, laporan salah satu LSM menjerat kasus ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 15 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA, dan putusan kasasi membatalkan keputusan sebelumnya, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara sesuai putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Berdasarkan putusan ini, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kemudian menerbitkan SK PTDH bagi keduanya.
Dikutip dari JPNN.com, melalui rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan pemulihan hak dan nama baik, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi dilandasi aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial dan dukungan dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi ini dapat memulihkan nama baik kedua guru sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia. “Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus dihormati dan dilindungi,” tegas Pras, sapaan akrab Prasetyo.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyoroti pentingnya perlindungan bagi profesi guru, keadilan prosedural, serta pemahaman kontekstual terkait penggalangan dana yang sah untuk pendidikan. Rehabilitasi ini diharapkan menjadi preseden bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Langkah rehabilitasi ini menjadi bukti perhatian Presiden terhadap keadilan substantif bagi ASN yang terdampak kesalahan administratif maupun penafsiran hukum yang menimbulkan kerugian signifikan bagi tenaga pendidik.








































