KENDARINEWS.COM-Seorang figur publik, Clara Shinta, kembali menjadi perbincangan setelah mantan suaminya, Denny Goestaf, mengajukan gugatan pembagian harta bersama atau gono-gini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan tiga tahun setelah keduanya resmi bercerai.
Nilai total harta yang disengketakan mencapai sekitar Rp 13 miliar, mencakup rumah, kendaraan, tabungan, serta deposito. Denny datang langsung ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Arbianto, untuk mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (6/11/2025).
“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan pembagian harta bersama atas harta yang diperoleh selama pernikahan antara klien kami dan mantan istrinya,” ujar Arbianto kepada wartawan.
Alasan Pengajuan Gugatan
Denny mengungkapkan, langkah hukum yang ia ambil bukan semata untuk merebut kembali harta, melainkan sebagai upaya menyelamatkan aset yang sebelumnya ia titipkan untuk kepentingan anak hasil pernikahannya.
“Kami bercerai tahun 2022. Saat itu, seluruh harta saya titipkan untuk anak. Tapi setelah tiga tahun, saya merasa perlu mengamankan aset tersebut, terutama demi masa depan anak,” jelas Denny yang dikutip pada Kompas.com
Menurutnya, seluruh aset yang dipermasalahkan kini berada di bawah penguasaan mantan istrinya. Ia mengaku awalnya rela menyerahkan semua aset, namun kini merasa khawatir setelah melihat kondisi anak yang disebutnya semakin memburuk dan hubungan antara anak dengan sang ibu yang kian renggang.
“Saya sudah beri waktu agar hubungan mereka membaik, tapi tampaknya ia lebih fokus pada urusannya sendiri,” ujarnya.
Meski hak asuh anak berada di tangan mantan istrinya, Denny menegaskan bahwa persoalan tersebut akan disampaikan secara lengkap di persidangan.
Aset Bernilai Rp 13 Miliar Disengketakan
Dalam keterangannya, Denny memperkirakan total nilai aset yang disengketakan mencapai sekitar Rp 13 miliar. Beberapa di antaranya mencakup rumah tinggal, mobil pribadi, tabungan, dan sejumlah deposito.
“Totalnya sekitar Rp 13 miliar. Semua masih atas nama dia,” ungkap Denny.
Ia menambahkan, sebagian besar harta itu kini sepenuhnya dikelola mantan istrinya.
“Awalnya saya ikhlas karena demi anak. Tapi setelah melihat situasi yang tidak baik dan mengetahui ia sudah punya pasangan baru, saya merasa perlu mengambil langkah hukum,” lanjutnya.
Soal Bisnis dan Kepemilikan Aset
Selain aset pribadi, Denny juga menyinggung beberapa usaha yang kini dijalankan mantan istrinya. Ia mengklaim bahwa sejumlah bisnis tersebut berasal dari modal miliknya sebelum pernikahan, termasuk usaha ekspor ikan yang saat ini diketahui dikelola oleh mantan pasangan tersebut.
“Usaha itu dari saya sejak sebelum menikah. Saat pandemi, kami sempat bangun perusahaan bersama, tapi kemudian semua diakui sebagai miliknya,” tutur Denny.
Denny menegaskan, gugatan ini bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya melindungi aset yang seharusnya menjadi hak anak mereka.
“Saya tidak berniat mengambil harta. Saya hanya ingin memastikan aset itu tetap aman dan menjadi milik anak kami nantinya,” katanya.
Salah satu aset yang disengketakan adalah rumah yang memang diniatkan untuk anaknya. Menurut Denny, rumah tersebut baru akan diserahkan sepenuhnya kepada sang anak ketika sudah berusia 18 tahun.
“Rumah itu untuk anak. Tapi saya khawatir jika tidak diamankan sejak sekarang, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.








































