KENDARINEWS.COM-Tim penyidik antikorupsi melakukan penggeledahan di rumah dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur nonaktif, Dani M. Nursalam, pada Jumat (7/11/2025).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka,” ujar juru bicara lembaga antikorupsi, Jumat (7/11/2025) yang dikutip pada Kompas.com.
Barang Bukti Elektronik dan Dokumen Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Beberapa dokumen dan alat bukti elektronik diamankan dari lokasi penggeledahan. Barang-barang tersebut akan dievaluasi untuk memperkuat pembuktian,” ungkap sumber penegak hukum.
Barang bukti yang disita akan melalui proses ekstraksi dan analisis digital guna menemukan petunjuk baru yang dapat mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025).
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar salah satu pimpinan lembaga antikorupsi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Modus dan Aliran Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menerima setoran dari beberapa pejabat di dinas terkait dengan modus pemberian “jatah” proyek. Total dana yang diserahkan kepada Gubernur Riau nonaktif mencapai Rp 4,05 miliar, dari kesepakatan awal senilai Rp 7 miliar atau sekitar 5 persen dari nilai proyek.
“Setoran dilakukan secara bertahap dalam periode Juni hingga November 2025,” ungkap pejabat lembaga tersebut.
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga menelusuri adanya indikasi penerimaan hadiah atau janji lain yang melibatkan pihak swasta.
Penahanan dan Proses Hukum
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Mereka ditempatkan di rumah tahanan berbeda untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lembaga antikorupsi memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.








































