KENDARINEWS.COM — Peristiwa tragis terjadi di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pada Selasa (4/11/2025) malam, ketika seorang pria berinisial IG (37) tega menganiaya ibu kandungnya, Susiati (62), hingga meninggal dunia di rumah mereka.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke rumah anaknya yang berada di sebelah rumah untuk mengantarkan makanan. Saat itu, korban menegur pelaku karena tidak menghadiri acara tahlilan tujuh hari wafat kakeknya. Teguran tersebut justru memicu kemarahan pelaku, yang kemudian memukuli ibunya berkali-kali.
“Pelaku marah setelah ditegur dan melakukan penganiayaan secara brutal. Bahkan pelaku menggunakan alat pemanas vulkanisir (tambal ban) untuk memukul korban hingga tewas di tempat,” ujar Eko, dikutip dari jpnn.com Rabu (5/11/2025).
Tetangga yang mendengar keributan segera datang untuk mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemanas vulkanisir, dua ponsel, KTP pelaku, serta satu ember merah.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena kesal sering dimarahi korban, meskipun hubungan mereka masih sangat dekat sebagai ibu dan anak. “Dari keterangan keluarga dan warga sekitar, pelaku diduga mengalami depresi berat setelah bercerai dari istrinya. Beberapa hari sebelum kejadian, perilakunya tidak stabil dan sering berbicara sendiri,” kata Eko, dikutip dari jpnn.com
Polisi kini berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya sebelum dan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi psikologis keluarga atau kerabat di sekitar mereka, guna mencegah terjadinya tragedi serupa.








































