KENDARINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua pengedar berinisial R (26), warga Desa Kepur, dan A (26), warga Jambat Akar, Pagaralam, ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Dusun VI, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuknya tamu di kontrakan tersebut. “Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Kedua tersangka tidak sempat melarikan diri dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Yurico, dikutip dari jpnn.com Kamis (6/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di antara pakaian dan perabot rumah. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp400.000, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Selain itu, petugas juga menyita plastik klip kosong, pipet skop, dan tisu yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi sabu.
“Kini keduanya sudah ditahan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Yurico, di kutip dari jpnn.com.
Ia menambahkan, penangkapan dua pemuda tersebut menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tragedi sosial. Dua anak muda yang seharusnya membangun masa depan, justru harus berhadapan dengan jeruji besi karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar bahwa narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran,” tegas Yurico, di kutip dari jpnn.com.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
