Tunggakan BPJS 23 Juta Peserta Dihapus: Pemerintah Siapkan Pemutihan Akhir 2025

KENDARINEWS.COM-Pemerintah memastikan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik sekitar 23 juta peserta pada akhir tahun 2025. Kebijakan besar ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, sebagai langkah untuk memperluas cakupan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Muhaimin, atau yang akrab disapa Cak Imin, penghapusan tunggakan ini difokuskan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin. Dilansir dari CNN Indonesia.

“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini insyaallah akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/11).

Program “pemutihan” tunggakan ini akan disertai dengan registrasi ulang peserta agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepesertaan aktif yang kini sudah mencapai 279,7 juta jiwa.

Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat, terutama yang miskin, kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran,” tegasnya.

Selain menghapus tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Cak Imin menambahkan, semangat gotong royong tetap harus dijaga agar sistem jaminan kesehatan nasional dapat berkelanjutan.

“Yang mampu harus terus membayar iuran secara tertib, sementara yang belum mampu akan dibantu negara. Inilah wujud solidaritas sosial dalam kesehatan,” katanya menutup pernyataan.(*)