KENDARINEWS.COM — Tim Penindakan Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran 772.800 batang rokok ilegal di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Kamis (30/10).
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai menindak tiga unit kendaraan yang kedapatan mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai resmi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat,” ujar Yudi, di kutip dari jpnn.com.
Yudi menyebutkan, total nilai barang yang berhasil ditegah mencapai Rp1,175 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp593 juta akibat tidak dibayarkannya cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang, terdiri atas sopir dan kernet kendaraan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Bandung.
“Petugas juga terus menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum ini,” tambahnya, di kutip dari jpnn.com.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yudi menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bandung dalam mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bandung dalam mendukung program ‘Gempur Rokok Ilegal’ sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya, di kutip dari jpnn.com.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Bandung kembali menegaskan peran pentingnya dalam menjaga integritas fiskal dan melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal di Jawa Barat.








































