Soal Permintaan Eksekusi Lahan 25 Hektare, JPKP Sultra : Negara Harus Lindungi Rakyat!

Menurut Nasrullah, dasar hukum yang digunakan oleh Kopperson, yakni putusan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, sudah tidak memadai. Ia menekankan bahwa eksekusi atas putusan perdata yang tidak dilaksanakan dalam waktu lebih dari 30 tahun dapat dianggap daluarsa.

“Ini melanggar asas kepastian hukum dan tidak mempertimbangkan perubahan sosial maupun administratif yang telah terjadi di atas lahan itu,” tambahnya.

Lebih jauh, Nasrullah mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas publik dan tempat tinggal warga tidak boleh diabaikan. Ia mendesak agar Pengadilan Negeri Kendari meninjau ulang surat permintaan tersebut dan tidak gegabah dalam melakukan eksekusi.

“Kalau BPN sudah menerbitkan sertifikat, dan warga telah menempati serta memanfaatkan tanah secara sah, maka eksekusi hanya akan menimbulkan konflik horizontal dan keresahan sosial,” katanya.

JPKP juga berencana melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan dan BPN Kendari agar dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum lahan tersebut.

“Negara harus hadir melindungi rakyat yang sudah puluhan tahun hidup dan membangun di atas lahan itu secara sah. Jangan biarkan kekosongan hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas lagi,” tegas Nasrullah. (kn)

Tinggalkan Balasan