Soal Permintaan Eksekusi Lahan 25 Hektare, JPKP Sultra : Negara Harus Lindungi Rakyat!

Kendarinews.com — Surat permintaan peletakan patok batas atas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 yang di klaim milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) kembali memicu polemik di tengah masyarakat.

Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor 1759/KPN.W23.U/HK2.4/IX2025 dan ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, menyebut lokasi berada di Jalan Poros By Pass, Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba.

Permintaan peletakan patok batas itu langsung mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara.

Pengurus JPKP Sultra, Nasrullah, S.Pd., M.M.B, menilai langkah eksekusi tersebut sudah tidak relevan secara hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.

Nasrullah menyebut bahwa lahan seluas 25 hektare di tengah kota Kendari yang diklaim oleh Kopperson kini telah berdiri ratusan rumah warga serta sejumlah fasilitas penting, seperti Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, dan kantor PT Askon.

“HGU itu diberikan selama 25 tahun sejak 1974. Artinya masa berlakunya sudah habis sejak 1999, dan tidak ada bukti perpanjangan resmi ke BPN. Secara hukum, tanah tersebut kembali menjadi milik negara, dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga dan lembaga yang kini menempati lahan saat ini,” tegas Nasrullah kepada awak media Sabtu (27/9).

Tinggalkan Balasan