Kendarinews.com – Rencana eksekusi lahan seluas 25 hektare di kawasan Jalan Poros By Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali memicu polemik.
Pasalnya, lahan yang diklaim milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (KOPPERSON) tersebut saat ini sudah berdiri sejumlah bangunan penting seperti Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, hingga kantor PT ASKON, serta ratusan rumah warga.
Surat permintaan peletakan patok batas telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Kendari kepada BPN Kendari, dengan Nomor 1759/KPN.W23.U/HK2.4/IX/2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik KOPPERSON berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1981.
Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, mengatakan bahwa eksekusi atas lahan itu merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
“Kami sudah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menentukan batas lahan kepada BPN. Lokasi sudah dikonfirmasi, dan informasinya berada di Kanwil BPN,” ujar Fianus, Senin (22/09).
Ia menyebut bahwa proses eksekusi sebelumnya telah gagal dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni 1998 dan 2018.
“Tahun 1998 batal, tahun 2018 juga tidak terlaksana. Kami berharap Oktober 2025 ini eksekusi benar-benar tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, warga yang telah bermukim di wilayah itu selama puluhan tahun menyampaikan penolakan keras terhadap rencana eksekusi. Salah satu warga, DN, menyatakan bahwa klaim KOPPERSON atas tanah tersebut tidak lagi sah secara hukum.
“Sudah dari dulu rencananya mau dieksekusi. Tapi eksekusi selalu batal karena tidak jelas batas tanahnya. Dan faktanya, koperasi itu sudah tidak aktif secara hukum sejak 1999,” ungkap DN, Jumat (25/9).
Menurut DN, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) KOPPERSON telah habis pada tahun 1999, setelah berjalan selama 25 tahun sejak 1974. Sejak saat itu, tidak pernah ada proses perpanjangan atau negosiasi ulang.
“Setelah HGU berakhir, tanah kembali ke negara. Dan negara, dalam hal ini BPN Kendari, telah menerbitkan sertifikat untuk warga. Kami punya bukti hukum. Tanah ini sudah sah milik warga,” ujarnya.
DN juga menegaskan bahwa tuntutan hukum KOPPERSON sudah daluarsa, karena lebih dari 30 tahun sejak perkara perdata diajukan.
“Tuntutan hukumnya juga sudah daluarsa karena sudah lewat 30 tahun. Seharusnya perkara ini ditutup, bukan justru dieksekusi. Ketua Pengadilan Negeri Kendari harus segera mencabut penetapan perkara No. 48/PDT.G/1993/PN.KDI,” kata DN Jumat (25/9)..
Ia memperingatkan bahwa jika eksekusi tetap dipaksakan, maka potensi konflik sosial tak bisa dihindarkan.
“Kalau ada yang datang mau pasang patok, apalagi mengeksekusi, itu akan timbulkan kekacauan. Warga tidak akan tinggal diam. Kami mempertahankan hak kami yang sah,” pungkasnya. (kn)








































